NEWS

Stafsus Presiden Jelaskan Ancaman Pasal Perzinaan KUHP

Pasal tersebut bisa membahayakan sektor pariwisata.

Stafsus Presiden Jelaskan Ancaman Pasal Perzinaan KUHPIlustrasi wisatawan asing di Seminyak, Bali. (Pixabay/mrsvickyaltaie)
08 December 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kebijakan ini dinilai bisa berdampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi, khususnya terkait pasal perzinaan pada wisatawan mancanegara yang hendak berkunjung ke Indonesia.

Menanggapi kegelisahan ini, staf khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengungkapkan pandangannya. Ia berpendapat bahwa KUHP, khususnya pasal tentang perzinaaan, merupakan delik aduan absolut.

“Artinya hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan,” katanya dalam keterangan, Rabu (7/12).

Menurutnya, pihak lain di luar pasangan resmi atau anak, tidak bisa sembarangan melaporkan kejadian perzinaan, apalagi sampai main hakim sendiri. Jadi, tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari yang berhak, terutama yang dirugikan secara langsung.

Tak ada perubahan signifikan

Desa Penglipuran, Bali. Shutterstock/Godila

Dini menegaskan tidak ada perubahan substantif dari pasal 284 KUHP lama. Perbedaan paling signifikan hanya pada penambahan pihak yang berhak mengadukan. "Sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Jika selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah," katanya. 

Menurutnya, sah saja bila Indonesia ingin menghormati nilai-nilai perkawinan melalui pasal ini. Namun, perlu diingat ada ruang privasi yang perlu dijaga. Dengan demikian, KUHP yang baru disahkan juga tidak pernah mewajibkan semua yang berhak melakukan pelaporan. 

Selain itu, KUHP juga tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk mempertanyakan status perkawinan dari wisatawan dan investor asing yang datang ke Indonesia.

Tak punya dasar jelas

Ilustrasi sngketa tanah. (Pixabay/succo)

Related Topics