NEWS

Mengenal e-Meterai Fungsi, dan Penggunaannya

e-Meterai memudahkan karena tidak perlu print-scan dokumen.

Mengenal e-Meterai Fungsi, dan Penggunaannyae-Meterai. (klikpajak.id)
29 September 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Bea meterai merupakan bukti pembayaran suatu pajak kepada negara atas pembuatan sebuah dokumen atau berkas. Dalam perkembangannya, materai pun beradaptasi dalam bentuk e-Meterai yang biasa digunakan pada dokumen elektronik. 

Pada laman web pajakku.com, tertulis  e-Meterai atau meterai elektronik adalah salah satu meterai secara elektronik dengan ciri spesifik dan memiliki unsur pengaman. Hal ini merupakan bagian dari bea pajak atas dokumen elektronik.

e-Meterai memiliki karakteristik yang mirip dengan meterai pada umumnya berbentuk persegi dan dominan warna merah muda. Dalam meterai terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila dengan keterangan tulisan ‘Meterai Elektronik’ serta angka Rp 10.000 yang menunjukan tarif bea meterai.

Regulasi Bea Meterai tercantum pada UU No.10 Tahun 2020 tentang ekstensifikasi Bea Meterai atas dokumen elektronik, kemudian, tertera pula pada aturan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 terkait meterai yang digunakan pada dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah, sehingga kedudukannya disamakan dengan dokumen kertas.

Untuk memahami lebih lanjut tentang e-Meterai, berikut fungsi dan penggunaannya.

Fungsi

Menurut fungsinya, e-Meterai sama seperti meterai konvensional yang sudah berlaku sebelumnya. Berdasarkan UU No.13/1985 tentang Bea Meterai, fungsi benda ini adalah pengenaan pajak atas dokumen tertentu dan keabsahan sebuah perjanjian. 

Tak hanya itu, e-Meterai  memiliki fungsi yang sama kuatnya dengan meterai konvensional lainnya sebagai alat bukti di pengadilan. Pembuktian sendiri merupakan tahap yang penting dalam menyelesaikan perselisihan bagi para pihak di pengadilan. Tanpa meterai, suatu dokumen tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Dengan adanya e-Meterai, pengguna meterai dapat lebih mudah karena tidak perlu print-scan dokumen lagi. Dengan begitu, dokumen elektronik akan memiliki keabsahan dan kedudukan yang sama-sama kuat dengan dokumen konvensional. Tidak hanya itu, e-Meterai juga mempermudah pelunasan bea meterai karena dapat dilakukan secara online.

Dokumen yang menggunakan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai, dokumen-dokumen yang bisa menggunakan e-Meterai adalah sebagai berikut:

  1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lain sejenis beserta rangkapnya
  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya
  4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
  6. Dokumen lelang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp50 juta yang menyebutkan penerima uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi/diperhitungkan
  8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

Related Topics