Ma'ruf Amin Ingin Jadikan Vaksin Booster Sebagai Syarat Mudik Lebaran
Bisa dilakukan bila tak ada lonjakan kasus Covid tiba-tiba.
Jakarta, FORTUNE – Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI), Ma’ruf Amin, mengatakan vaksin booster akan dijadikan sebagai syarat untuk melakukan mudik pada saat lebaran mendatang.
“Selain vaksinasi sudah lengkap, dua kali, juga sudah harus di-booster. Sehingga kalau sudah demikian, maka tidak perlu lagi ada PCR atau antigen,” ujar Wapres seperti dikutip dari laman resmi setwapres, Rabu (23/3).
Namun demikian, kebijakan ini bisa dilaksanakan jika kondisi kasus Covid-19 telah melandai atau tidak ada lonjakan seperti saat ini.
Vaksinasi penting untuk kendalikan penyebaran kasus positif
Wapres Ma’ruf Amin juga menegaskan pentingnya vaksinasi untuk memperkuat kekebalan komunitas di tengah pandemi yang mulai melandai. Hal tersebut juga untuk mengendalikan kasus positif dan menjaga penyebaran tidak meluas.
“Itu kan salah satu faktor pentingnya adalah yaitu vaksinasi. Lansia akan terus didorong, termasuk untuk masyarakat yang baru satu kali vaksin, menjelang bulan Ramadan ini kita dorong untuk bisa 70 persen," kata Ma’ruf.
Wapres ajak masyarakat taati protokol kesehatan
Agar semua rencana ini dapat berjalan, Ma'ruf Amin mengajak semua pihak untuk menaati protokol kesehatan selama menjalani ibadahdi bulan suci Ramadan, meski aktivitas ibadah telah dilonggarkan karena situasi pandemi yang mulai terkendali.
Ma’ruf Amin juga menyampaikan bahwa sudah ada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk bisa menyelenggarakan berbagai kegiatan di bulan Ramadhan seperti biasa. "Memang masih harus tetap menaati protokol kesehatan, seperti menggunakan masker terutama, kemudian juga mencuci tangan dan juga vaksinasi," ujar Ma'ruf.
Masyarakat sudah boleh salat berjamaah tanpa jarak
Selaras dengan apa yang disampaikan oleh Wapres, MUI memutuskan masyarakat diperbolehkan salat berjemaah tanpa jaga jarak karena kondisi Covid-19 di Indonesia yang mulai melandai. Pengembalian aturan ini disampaikan karena pemerintah telah membuat sejumlah aturan kapasitas 100 persen untuk transportasi publik.
"Pelaksanaan salat jemaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal ('azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan). Meluruskan dan merapatkan saf pada salat berjemaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan salat," tulis surat tersebut seperti dikutip dari IDN Times, Rabu (23/3).
Sebelumnya, melalui Surat Keputusan nomor Kep-28/DP-MUI/III/2022, MUI menyarankan umat Islam untuk beribadah salat berjemaah di masjid atau musala dengan menjaga jarak. Hal itu bertujuan untuk memutus penularan virus Covid-19.