ilustrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (pexels.com/ Sora Shimazaki)
Dalam skala global, institusi yang bertanggung jawab untuk melakukan pungutan ini biasanya dikenal dengan sebutan Customs Administration (Administrasi Pabean).
Di Indonesia, terdapat sebuah lembaga sendiri yang bertugas untuk melakukan proses bea cukai, yakni Direktorat Jenderal pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, di mana direktorat tersebut bernaung di bawah Kementerian Keuangan RI.
Tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki tugas untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan pajak terkait bea cukai.
Adapun tugas lembaga ini diantaranya adalah sebagai berikut:
- Melakukan pengawasan di bidang bea cukai
- Melakukan penegakan hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku
- Melakukan pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara atau pajak di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Sebagai lembaga yang mengurus permasalahan pajak di bidan kepabeanan dan cukai, berikut fungsi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai:
- Meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri
- Mewujudkan iklim usaha yang kondisi dibidang ekspor dan impor
- Melindungi masyarakat industri dalam negeri melalui pengawasan dan/atau pencegahan dibidang impor dan ekspor yang berdampak negatif
- Membatasi, mengawasi, dan/atau mengendalikan produksi, peredaran dan konsumsi barang yang dinilai dapat membahayakan kesehatan, lingkungan, ketertiban, dan keamanan masyarakat
- Mengoptimalkan penerimaan negara. Penerimaan negara tersebut dalam bentuk bea masuk, bea keluar, dan cukai guna menunjang pembangunan nasional.
Kini Anda tahu bahwa bea cukai adalah pungutan yang dilakukan oleh negara berupa pajak terhadap beberapa barang seperti impor, ekspor dan barang tertentu.
Selain itu, Anda juga mengerti akan fungsi dari Dirjen Bea dan Cukai. Semoga bermanfaat.