Jakarta, FORTUNE - Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan pihaknya telah melakukan 14 ribu penindakan atas barang ilegal sejak awal 2021 senilai Rp12,5 triliun.
"Pada posisi Juli 2021 itu sudah mencapai 14 ribu langkah penindakan yang kami lakukan, jadi 50 persen lebih dari posisi 2020 yang sebanyak hampir 22 ribu," ujarnya dalam media briefing DJBC, Kamis (26/8).
Askolani menjelaskan, jumlah penindakan atas barang gelap terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2018, total penindakan 18 ribu, 2019 mencapai 21 ribu, dan 2020 sebanyak 21.900.
Namun, hal itu tidak selalu berbanding lurus dengan nilai barang ilegal yang diamankan yakni Rp11 triliun pada 2018, Rp5,6 triliun pada 2019, dan Rp6,3 triliun pada 2021. "Pada 2021 terjadi lonjakan. Nilainya bisa mencapai Rp12,5 triliun, naik dua kali lipat dibandingkan 2020 meski sekarang baru bulan Juli," katanya.