Jakarta, FORTUNE - Sejumlah koperasi di Indonesia mulai melirik peluang baru pada sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Bahkan, menurut Menteri Koperasi dan UKM (Menkop), Ferry Juliantono, sejumlah koperasi telah mengajukan izin pengelolaan wilayah tambang setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025.
Sebagai konteks, beleid tersebut merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Melalui regulasi baru ini, koperasi jadi berkesempatan masuk ke industri besar seperti sektor pertambangan yang sebelumnya didominasi korporasi.
“Saya dengar [ada koperasi] dari daerah yang mengajukan,” kata Ferry saat ditemui di Jakarta International Convention Center (JICC) Senayan, Jakarta, Rabu (8/10).
Ia menjelaskan izin kerja koperasi pada sektor minerba tidak dibatasi secara kewilayahan. Artinya, koperasi dari daerah mana pun bisa mengajukan permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Namun, pengajuan tersebut tetap harus memenuhi sejumlah kriteria administratif dan teknis yang akan diatur lebih lanjut.
“Meski terbuka untuk koperasi, tetap ada kriteria tertentu. Nantinya akan diatur baik oleh Kementerian Koperasi maupun Kementerian ESDM,” kata Ferry.
Menurutnya, kolaborasi lintas kementerian ini menjadi kunci agar implementasi aturan berjalan efektif. Kementerian Koperasi akan berperan dalam proses verifikasi administratif serta memastikan legalitas keanggotaan koperasi. Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menangani aspek teknis pertambangan.
Kedua kementerian juga akan menerbitkan aturan turunan dalam bentuk peraturan menteri atau petunjuk teknis.
“Ini kesempatan bersejarah. Baru pertama kali koperasi boleh mengelola tambang mineral seluas 2.500 hektare,” ujarnya.
Ferry menilai penerbitan PP Nomor 39 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam demokratisasi ekonomi nasional. Dengan aturan ini, koperasi tidak lagi terbatas pada sektor perdagangan, jasa, atau pertanian, tetapi mulai merambah industri ekstraktif yang selama ini didominasi perusahaan besar.
Pasal 26C aturan tersebut menekankan proses verifikasi administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi dilakukan oleh menteri yang membidangi urusan koperasi sebagai dasar pemberian prioritas WIUP.
Kemudian, Pasal 26E menyatakan berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Menteri ESDM dapat menerbitkan persetujuan pemberian WIUP mineral logam atau batu bara dengan mekanisme prioritas melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Lebih lanjut, Pasal 26F mengatur luas WIUP yang dapat diberikan kepada koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) paling besar mencapai 2.500 hektare.