Jakarta, FORTUNE – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengesahkan 39 Rancangan Undang-Undang untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Salah satunya adalah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Hal ini jadi perhatian, karena persoalan status para pekerja honorer masih belum mendapatkan solusi hingga saat ini.
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, revisi UU ASN itu akan dilakukan setelah menunggu masa reses berakhir pada 9 Januari 2023. "Pembahasannya pada masa sidang yang akan datang," ujarnya dalam keterangan (16/12).
Berdasarkan penelusuran, dalam draf RUU mengenai ASN terdapat beberapa perubahan yang dibuat. Diantaranya penghapusan seluruh pasal Komisi ASN (KASN) mulai pasal 27 hingga pasal 41. Selain itu, ada tambahan berupa fasilitas dan perlindungan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) seperti di Pasal 22.