Jakarta, FORTUNE - Pemerintah bakal memberikan wewenang kepada Otorita IKN dalam hal penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen, serta menyetujui harga jual maupun sewa jaringan tenaga listrik, rencana usaha penyediaan tenaga listrik dan penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang izin penyedia tenaga listrik di ibu kota baru.
Hal ini tertuang dalam lampiran Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusu Otorita Ibu Kota Nusantara tentang pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan Otorita IKN di bidang energi dan sumber daya mineral
Padahal, dalam Pasal 42 Undang-Undang tentang Cipta Kerja, kewenangan pemerintah daerah terkait penetapan tarif tenaga listrik telah dihapus.
Otorita IKN, dalam beleid tersebut, juga berwenang menerbitkan izin usaha penyediaan tenaga listrik non badan usaha milik negara (BUMN) serta izin penjualan tenaga listrik dan penyewaan jaringan kepada penyedia tenaga listrik di ibu kota baru.
Dalam hal izin penyediaan tenaga listrik, Otorita IKN diperbolehkan menetapkan badan usaha sebagai pengelola tenaga air untuk pembangkit listrik di wilayahnya. Ada pula wewenang penerbitan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik, pengelolaan aneka Energi Baru T erbarukan (EBT) berupa sinar matahari, angin, aliran dan terjuna air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.