Jakarta, FORTUNE - Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022 akan ditetapkan menggunakan formulasi baru sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, aturan turunan dari Undang-Undang (UU) No.11/2020 tentang Cipta Kerja. Bagaimana cara penghitungannya?
Sebagai informasi, Gubernur harus menetapkan UMP setiap tahun. Mengutip PP No. 36/2021 pasal 25, proses itu harus didasari oleh kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang terdiri dari sejumlah variabel, yakni paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
Dari mana data-data itu bisa didapatkan? Jawabannya, dari lembaga berwenang di bidang statistik, yakni Badan Pusat Statistik (BPS).
Lantas, seperti apa proses perhitungan UMP 2022 berdasarkan formula baru dalam PP turunan UU Cipta Kerja? Simak ulasan berikut!