Jakarta, FORTUNE - Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya disebut-sebut sebagai kasus penipun terbesar di Indonesia karena telah merugikan 23.000 nasabah dengan nilai total Rp106 triliun.
Namun, dalam sidang putusan pada Selasa (24/1), Hakim Ketua PN Jakarta Barat, Syafrudin Ainor, memvonis bebas terdakwa Henry Surya sebagai bos KSP Indosurya atas seluruh dakwannya menggelapkan dana nasabah. Putusan tersebut tentu menyengat khalayak luas.
Laporan atas kasus Indosurya pertama kali dilayangkan ke Bareskrim Polri pada 2020. Saat itu, Henry langsung ditahan.
Nasabah korban gagal bayar KSP Indosurya meminta pihak kepolisian untuk menelusuri aset Henry secara tuntas. Pada 24 Februari, beberapa nasabah mulai menerima surat dari koperasi Indosurya bahwa uang mereka tidak bisa dicairkan.
Dana tersebut baru dapat diambil 6 bulan hingga 4 tahun bergantung pada nominal asset under management (AUM).
Pada 7 Maret, para nasabah mengaku menerima pemberitahuan via pesan singkat bahwa nasabah dapat menarik tabungannya mulai 9 Maret 2020 dengan batas pengambilan Rp1 juta per orang.