Jakarta, FORTUNE - Pemerintah Singapura mengumumkan akan membuat 'peningkatan signifikan" pada sistem dan tarif pajak. Menteri Keuangan Singapura, Lawrence Wong dalam Pernyataan Anggaran perdananya pada 18 Februari mengatakan tarif Pajak Barang dan Jasa (GST) Singapura akan dinaikkan menjadi 8 persen pada Januari 2023 dan kemudian menjadi 9 persen pada Januari 2024.
Penyesuaian tarif tersebut diperlukan untuk mengerek pendapatan tambahan dan serta menciptakan struktur pendapatan yang lebih adil. "Itu berarti semua orang ikut serta dan berkontribusi pada ekonomi yang dinamis dan penguatan solidaritas sosial, tetapi mereka yang memiliki harta lebih besar harus berkontribusi dengan bagian lebih besar," ujarnya dikutip dari CNA.
Menurut Wong, dibutuhkan lebih banyak pendapatan untuk menutupi pengeluaran tambahan karena belanja pemerintah diperkirakan akan meningkat menjadi lebih dari 20 persen dari produk domestik bruto (PDB) pada 2030.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan telah dipertimbangkan secara komprehensif dan hati-hati serta memahami kekhawatiran warga Singapura tentang kenaikan pajak yang terjadi di tengah inflasi global, meningkatnya biaya hidup dan pandemi Covid-19 yang tampaknya belum berakhir.
Sebagai catatan, selama ini GST merupakan satu dari tiga kontributor utama pendapatan pemerintah Singapura. Pada 2021, jumlahnya sekitar S$12 miliar. Dua kontributor lainnya adalah pajak penghasilan badan (CIT) dan pajak penghasilan pribadi (PIT), yang besarnya masing-masing S$17,5 miliar dan S$13,8 miliar.
Menurut para ahli, kenaikan tarif GST sebesar 2 persen akan meningkatkan pendapatan tambahan bagi pemerintah Singapura sebesar S$3,2 miliar—atau sekitar 0,7 persen dari PDB negeri tersebut. Bahkan, GST bisa menjadi aliran pendapatan pajak terbesar di Singapura.