Beli Barang Jaminan Kena Pajak 1,1 Persen Mulai 1 Mei 2023

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis aturan baru terkait pengenaan pajak atas pembelian agunan mulai 1 Mei 2023. Pungutan tersebut masuk kategori Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 1,1 persen.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 41 tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan yang diundangkan pada 13 April lalu.
Dalam konsideran beleid tersebut dijelaskan bahwa PMK dimaksud dirilis untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1a) huruf d dan Pasal 16G huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Aturan dimaksud terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.