Jakarta, FORTUNE - Pemerintah masih menggodok skema penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar yang dijual PT Pertamina (Persero) agar lebih tepat sasaran. Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan rencananya Holding BUMN Migas tersebut akan memanfaatkan aplikasi MyPertamina untuk mendukung kebijakan tersebut.
"Jadi nanti (konsumen) registrasi dulu. Layanan digital MyPertamina akan mengatur siapa yang boleh mengkonsumsi, bisa juga untuk mengatur berapa yang boleh dibeli persekali transaksi per hari," ujarnya saat dihubungi Fortune Indonesia, Kamis (2/6).
Menurut Saleh, skema pembatasan konsumsi BBM tersebut akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk Solar dan Pertalite yang merupakan Jenis BBM Tertentu (JBT), syarat dan kriteria konsumen yang berhak membelinya telah diatur sebelumnya melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Namun, Perpres tersebut kini tengah direvisi oleh pemerintah untuk mengatur ulang skema penyaluran serta golongan masyarakat yang berhak mengkonsumsinya.
"Konsumen yang berhak menerima JBT sudah diatur di Perpres 191, nah Perpres tersebut sekarang sedang dalam tahap revisi," jelas Saleh.
Meski demikian, tutur Saleh, aturan baru tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum diimplementasikan. Terkait revisi Perpres yang tengah digodok pemerintah, ia juga masih enggan mengungkap kapan aturan tersebut ditargetkan rampung. "Nanti kita lihat dulu perkembangannya," imbuhnya.