Jakarta, FORTUNE - Pemerintah mewajibkan kepemilikian kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai sysrat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Ketentuan baru ini menyusul terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi menjelaskan ketentuan baru tersebut berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan dari semua kelas. Aturan tersebut, terangnya, akan berlaku mulai 1 Maret 2022.
"Harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya," ungkap Taufiq saat dikonfirmasi Jumat (18/2).
Seperti tertuang dalam Inpres nomor 1 tahun 2022, syarat baru tersebut ditujukan untuk mengoptimalisasi program JKN kepada seluruh lapisan masyarakat. BPJS Kesehatan sendiri, berfungsi sebagai asuransi yang disediakan pemerintah dengan sistem gotong royong antar sesama warga.
"Negara Indonesia meminta rakyatnya untuk diasuransi. Ini diminta untuk punya asuransi semuanya. Dalam rangka untuk optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia," ujar Taufiq.