Belum Penuhi Kewajiban Pendaftaran, Tiga PSE Diblokir Komdigi

Intinya sih...
Tiga PSE lingkup privat diblokir oleh Kementerian Komdigi karena belum mendaftar.
Pemutusan akses merupakan sanksi administratif terhadap PSE yang tidak memenuhi kewajiban pendaftaran.
Kementerian Komdigi mendorong seluruh PSE untuk mendaftarkan sistem elektronik melalui sistem OSS sebelum digunakan di Indonesia.
Jakarta, FORTUNE - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memutus akses atau memblokir tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat, yakni PT Dunia Luxindo (bathandbodyworks.co.id), eBay Inc (ebay.com), dan KLM Royal Dutch Airlines (klm.com).
Langkah tegas ini diambil karena ketiga perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban pendaftaran PSE sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa langkah pemutusan akses merupakan sanksi administratif terhadap PSE yang tidak patuh.
"Pemutusan akses terhadap sistem elektronik atau access blocking ini merupakan bentuk sanksi administratif yang dikenakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital kepada PSE lingkup privat yang belum melakukan upaya pendaftaran,” katanya pada keterangan resmi, dikutip Senin (30/6).
Sanksi ini diberlakukan sesuai dengan amanat Pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM Kominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Sebelum sanksi dijatuhkan, Komdigi telah menempuh beberapa langkah persuasif. Pihak kementerian telah mengirimkan surat notifikasi, surat peringatan, hingga siaran pers terkait kewajiban pendaftaran kepada tujuh PSE.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan setelah surat peringatan terakhir dikirim, tiga PSE tersebut tidak menunjukkan itikad untuk melakukan pendaftaran. Empat PSE lainnya yang sebelumnya diperingatkan, yaitu Nike, Xbox, Philips, dan Lenovo, tidak termasuk dalam daftar yang diblokir saat ini.
Alexander menyatakan penegakan hukum ini bertujuan menciptakan ruang digital nasional yang lebih tertib dan bertanggung jawab. Selain itu, langkah ini juga ditujukan menciptakan kesetaraan kewajiban antara penyelenggara sistem elektronik domestik dan asing.
“Ini juga upaya melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital dari potensi risiko akibat layanan yang tidak terdaftar secara resmi,” kata Alex.
Pada Jumat (20/6), Komdigi telah secara terbuka melayangkan surat peringatan keras kepada tujuh PSE lingkup privat.
Berikut adalah daftar lengkap PSE yang menerima surat peringatan tersebut:
nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc.)
xbox.com dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation)
ebay.com dan aplikasi eBay (ebay, Inc.)
philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)
lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT. Lenovo Indonesia)
klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)
bathandbodyworks.co.id (PT. DUNIA LUXINDO)
Kala itu, Alex menyatakan Komdigi masih membuka ruang dialog dan klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala dalam proses pendaftaran.
Kementerian Komdigi terus mendorong seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia untuk segera mendaftarkan sistem elektroniknya melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan secara aktif memperbarui data jika terdapat perubahan.
"Seluruh PSE wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” ujarnya.