Jakarta, FORTUNE - Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa saat ini belum ada regulasi spesifik yang mengatur tentang penggunaan logam tanah jarang (LTJ).
Kendati demikian, pemerintah mulai menggodok penerbitan beleid berbentuk Inpres sebagai acuan dalam pengembangan maupun pengelolaan logam tanah jarang tersebut.
“Saat ini secara spesifik belum ada regulasi, namun pemerintah sudah membentuk tim, yaitu tim pengembangan industri berbasis LTJ dan penyusunan Inpres percepatan hilirisasi LTJ." Kata dia melalui keterangannya, Sabtu (12/9).
Kementerian ESDM memiliki kewenangan dalam menyusun regulasi dan kebijakan LTJ mulai dari eksplorasi hingga terwujudnya industri. Dia pun menuturkan, perlu didorong industri yang mampu menyerap LTJ dalam negeri dan mineral yang dimiliki.
Sejak Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 disahkan, Indonesia harus memaksimalkan dan memberikan nilai tambah pada sumber daya mineral dan batubara yang tersedia, termasuk di antaranya adalah Logam Tanah Jarang (LTJ). Ridwan mengatakan mineral merupakan sumber daya alam yang strategis dan penting bagi pengembangan industri nasional.