Jakarta, FORTUNE - Para pemimpin negara yang tergabung dalam kelompok G20 sepakat untuk mendukung tarif pajak minimum 15 persen untuk perusahaan multinasional (multinational eterpise/MNE) dengan peredaran bruto minimal EUR750 juta. Indonesia, sebagai anggota dari kelompok tersbut pun turut terlibat dalam kesepakatan yang dikenal sebagai Golbal anti-Base Erosion (GloBe) rules tersebut.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Nathan Kacaribu, mengatakan, kebijakan itu akan mencegah persaingan tarid yang tidak sehat di antara negara-negara yang terjadi selama ini.
Di sisi lain, menurut laporan OECD "Statement on A Two Pillar Solution to Addres Tax Challenges Arising From the Digitalization of the Economy" melindungi hak negara-negara berkembang untuk mengenakan pajak atas penghasilan tertentu (seperti bunga da royalti) menjadi minimal 9 persen.
"Indonesia bisa meningkatkan penerimaan pajak yang semula terhambat praktik penghindaran pajak dengan pemberlakuan tarif yang rendah. Namun di saat yang sama, dengan adanya tarif pajak minimum, Indonesia juga akan meninjau ulang rezim fasilitas pajak yang diberikan kepada MNE," ujarnya dalam keterangan resmin, dikutip Kamis (4/11).
Berdasarkan kajian ekonomi yang dilakukan OECD, lanjut Febrio, terdapat tambahan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 4 persen atau sekitar US$150 miliar per tahun dengan pengenaan pajak minimum tersebut. Selain itu, terdapat tambahan sebesar US$125 miliar setiap tahunnya yang dapat dialokasikan ke negara pasar, termasuk Indonesia, melalui implementasi kebijakan pengalokasian 25 persen keuntungan MNE--dengan peredaran bruto EUR20 miliar--ke negara pasar jika tingkat keuntungannya di atas 10 persen.