Jakarta, FORTUNE - Para pemimpin 20 ekonomi terbesar dunia (G20) sepakat menyatakan dukungan terhadap rencana penerapan pajak perusahaan minimum global 15 persen. Dukungan tersebut, termasuk dari Indonesia, termuat dalam sebuah draf kesimpulan pertemuan puncak Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 pada 30 - 31 Oktober 2021.
“Kami menyerukan kepada OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting untuk segera mengembangkan model aturan dan instrumen multilateral sebagaimana disepakati dalam Rencana Implementasi Terperinci, dengan maksud untuk memastikan bahwa aturan baru akan berlaku di tingkat global pada 2023," demikian bunyi rancangan dikutip Reuters.
Kesimpulan hasil pertemuan negeri ekonomi terbesar tersebut resmi diadopsi Minggu (31/10). Pada Oktober, 136 negara bersepakat mengenai penerapan pajak minimum pada perusahaan global.
Selain menyepakati tarif pajak minimal, negara-negara G20 pun ingin perusahaan multinasional membayar pajak di negara-negara tempat bisnisnya beroperasi. Hal ini untuk memberikan keadilan dalam pembayaran pajak.