Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perdagangan meminta DPR RI untuk segera meratifikasi perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Kawasan atau Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). Perjanjian dagang tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2022, dan Indonesia belum meratifikasinya.
"12 negara anggota RCEP, yaitu 5 negara mitra dan 7 anggota Asean, telah menyelesaikan proses ratifikasinya," kata Menteri Perdagangan, Muhamad Lutfi, saat rapat bersama Komisi VI DPR RI yang disiarkan secara virtual, Senin (13/12).
Lima negara mitra Asean tersebut adalah Korea Selatan, Jepang, Tiongkok, Australia, dan Selandia Baru. Setidaknya harus ada 6 negara Asean dan 3 negara non-Asean dalam kemitraan tersebut yang merampungkan ratifikasi sebelum RCEP mulai berlaku.
Lutfi mengatakan Filipina dan Malaysia akan menyelesaikan proses ratifikasi sebelum 31 Desember 2021. Jika Indonesia tidak meratifikasi RCEP dalam masa sidang DPR RI pada 2021, Indonesia akan menjadi satu-satunya negara peserta yang belum merampungkan ratifikasi RCEP, terlepas dari posisinya sebagai inisiator perundingan.