Jakarta, FORTUNE – Masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri setiap bulannya diwajibkan untuk membayar iuran. Ada penalti berupa denda bagi peserta yang terlambat membayar kewajiban iurannya.
BPJS Kesehatan ini sangat berguna bagi masyarakat yang sedang berobat ke rumah sakit. Sebab, program pemerintah ini terbukti meringankan beban masyarakat. Jadi, bagi peserta diharuskan membayar iuran BPJS Kesehatan selambatnya tanggal 10 setiap bulannya.
Peserta mandiri merujuk pada peserta yang membayar iurannya sendiri, bukan merupakan pekerja penerima upah yang iurannya dibayarkan perusahaan pemberi kerja, maupun penerima bantuan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Masing-masing kelas berbeda besar iuran BPJS Kesehatan. Nominal terbarunya telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut perincian iuran BPJS Kesehatan terbaru berdasarkan Pasal 34:
- Iuran Kelas III BPJS Kesehatan Rp35 ribu per bulan
- Iuran Kelas II: Rp100 ribu per bulan
- Iuran Kelas I: Rp150 ribu per bulan
Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas III sebenarnya Rp42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi Rp7.000.