Jakarta, FORTUNE - Bank Indonesia (BI) memperingatkan seluruh pelaku usaha untuk tidak menolak pembayaran tunai dalam transaksi di dalam negeri. Penegasan ini muncul sebagai respons atas insiden viral di media sosial mengenai penolakan transaksi uang tunai yang melibatkan seorang pelanggan lansia di sebuah gerai ritel pangan.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menekankan bahwa tindakan menolak rupiah sebagai alat pembayaran yang sah melanggar Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Undang-undang ini mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah tersebut. Dengan ini, maka yang diatur adalah penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi di Indonesia,” ujar Ramdan dalam pernyataannya kepada Fortune Indonesia, Senin (22/12).
Meskipun BI terus menggencarkan sistem pembayaran nontunai karena dinilai lebih cepat, murah, aman, dan andal, lembaga otoritas moneter ini menegaskan uang tunai tetap memiliki peran menentukan. Hal ini mengingat tantangan geografis dan keberagaman demografi masyarakat Indonesia yang belum sepenuhnya terjangkau teknologi digital.
Menurut Ramdan, pilihan instrumen pembayaran harus didasarkan pada kesepakatan tanpa mengabaikan ketentuan undang-undang.
“Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,” katanya.
Menanggapi polemik tersebut, pihak manajemen Roti’O secara resmi menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan. Manajemen menyatakan saat ini sedang melakukan evaluasi internal secara menyeluruh.
“Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” demikian keterangan manajemen Roti’O, dikutip Senin (22/12).
Pihak manajemen berdalih penggunaan sistem aplikasi dan transaksi nontunai di gerai-gerai mereka awalnya ditujukan untuk mempermudah pemberian promo dan diskon kepada pelanggan.
