Dilansir situs Sikapi Uangmu Otoritas Jasa Keuangan, biaya balik nama atau dikenal sebagai Bea Balik Nama (BBN) adalah sejumlah biaya yang dikenakan saat proses balik nama dari penjual ke pembeli.
Jika Anda membeli rumah lewat developer, biaya balik nama sertifikat rumah akan diurus oleh pihak terkait. Namun, Anda juga bisa mengurus biaya balik nama secara mandiri.
Perihal biaya yang dikenakan pada setiap properti bisa berbeda-beda. Namun, rata-rata besaran biaya BBM sekitar 2 persen dari nilai transaksi.
Untuk menghitung biaya balik nama, terdapat rumus yang bisa dihitung berdasarkan nilai tanah rumahnya. Adapun rumusnya sebagai berikut
Biaya balik nama = Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (per meter persegi) / 1.000
Tidak hanya biaya balik nama, pihak pemohon juga harus membayar beberapa jenis pembayaran lainnya, yaitu sebagai berikut:
- Penerbitan Akta Jual Beli (AJB): biasanya berkisar 5 persen hingga 1 persen dari nilai jual
- Biaya cek keaslian sertifikat tanah: umumnya sebesar Rp50 ribu
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): biaya yang perlu dilunasi sebelum membayar biaya balik nama sebesar 5 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (NPOP-NPOP TKP).