Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Jemaah haji yang dilayani Garuda Indonesia. (dok. Garuda Indonesia)

Intinya sih...

  • Panja Biaya Haji Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menyetujui biaya haji 2025 yang wajib dibayar jemaah sebesar Rp55,4 juta per orang. Sedangkan BPIH 2025 adalah Rp89,4 juta.
  • BPIH menggunakan asumsi kurs 1 dolar AS sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67, mengalami penurunan dibanding tahun 2024.
  • BPIH terdiri dari Bipih yang dibayar langsung oleh jamaah haji dan komponen Nilai Manfaat dari hasil optimalisasi dana setoran awal jamaah.

Panja Biaya Haji Komisi VIII DPR RI dan pemerintah telah mencapai kesepakatan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 yang ditetapkan sebesar Rp89,4 juta. Lalu, biaya haji 2025 yang wajib dibayar setiap jemaah adalah Rp55,4 juta per orang.

"Berdasarkan besaran BPIH, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sebesar Rp89.410.258,79," kata Ketua Panja Abdul Wachid saat membacakan simpulan rapat bersama Kementerian Agama, Jakarta, dikutip Selasa (7/1).

Editorial Team

Tonton lebih seru di