Panja Biaya Haji Komisi VIII DPR RI dan pemerintah telah mencapai kesepakatan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 yang ditetapkan sebesar Rp89,4 juta. Lalu, biaya haji 2025 yang wajib dibayar setiap jemaah adalah Rp55,4 juta per orang.
"Berdasarkan besaran BPIH, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sebesar Rp89.410.258,79," kata Ketua Panja Abdul Wachid saat membacakan simpulan rapat bersama Kementerian Agama, Jakarta, dikutip Selasa (7/1).
Rapat kerja dipimpin Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang. Lalu, dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Muhammad Irfan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani, dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief serta jajarannya.
Raker juga menyepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata menggunakan asumsi kurs 1 dolar Amerika Serikat (AS) sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67.
Dibandingkan dengan biaya haji tahun 2024, biaya haji 2025 mengalami penurunan sebesar Rp4.000.027,21.
Lalu, pada 2025, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Jumlah itu terdiri dari 201.063 jemaah haji reguler, 1.572 petugas haji daerah, 685 pembimbing KBIHU, dan 17.680 jemaah haji khusus.