Jakarta, FORTUNE – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bursa CPO yang ditunjuk pemerintah harus tepercaya, baik di pasar domestik maupun internasional.
Bursa tersebut juga harus mampu memberikan layanan yang optimal kepada pelaku usaha, serta memiliki biaya transaksi CPO yang kompetitif atau minimal sama dengan biaya transaksi CPO yang dilakukan selama ini oleh pelaku usaha Indonesia di bursa Malaysia.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan sekaligus Plh Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Isy Karim.
“Diharapkan kebijakan yang akan dijalankan dapat diimplementasikan dengan mempertimbangkan kontrak jangka panjang (long term contract) dan mudah dalam pelaksanaannya. Selanjutnya, diperlukan pelatihan dan sosialisasi terkait tata cara serta mekanisme ekspor melalui bursa berjangka kepada pelaku usaha,” kata dia dalam keterangan resminya, Kamis (29/6).
Menurut Isy, pembentukan bursa berjangka untuk ekspor CPO sudah searah dengan amanah Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 1997 sebagaimana diamandemen menjadi UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).