Jakarta, FORTUNE – Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan pemberian vaksin penguat atau booster kedua akan berbayar, apabila status pandemi Covid-19 sudah dinyatakan usai di Indonesia.
Pada 24 Januari Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan pembaruan booster kedua untuk masyarakat umum di atas 18 tahun. "Vaksinasi booster kami siapkan, setelah transisi selesai, vaksin ini harganya di bawah Rp100.000 belum pakai ongkos. Harusnya ini pun bisa di-cover oleh masyarakat secara independen,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi Kesehatan DPR, Rabu (8/2).
Dia menilai, harga tersebut masih tergolong wajar dan terjangkau masyarakat umum. Apalagi, penyuntikannya hanya dilakukan selama enam bulan sekali. Perubahan vaksin Covid-19 dari gratis menjadi berbayar, merupakan upaya pemerintah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemberian vaksin Covid-19.