Jakarta, FORTUNE - Kasus dugaan premanisme dan pemalakan oleh sejumlah orang dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon terhadap proyek strategis PT Chandra Asri Alkali (CAA) senilai Rp15 triliun di Cilegon kini ditangani kepolisian. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyerahkan penuh penanganan perkara ini demi menegakkan hukum dan melindungi iklim investasi nasional dari tindakan meresahkan.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, menyatakan Polda Banten akan memproses kasus ini lebih lanjut.
"Dalam hal ini, Polda Provinsi Banten yang akan turun melakukan proses pemeriksaan dan hasilnya seperti apa itu ranah penegak hukum. Namun, nanti ke depannya kami ingin memberikan konteks efek jera terhadap aksi yang tidak benar untuk menjaga iklim investasi di negara kita,” kata Todotua dalam keterangan tertulis, Rabu (15/5).
Insiden yang memicu penyerahan kasus ini berpusat pada proyek PT CAA di Cilegon, Banten. Sejumlah orang dilaporkan mendatangi lokasi dan meminta jatah proyek tanpa melalui mekanisme lelang yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut insiden itu, pemerintah memfasilitasi pertemuan pada sore 14 Mei di kantor Kementerian Investasi, Jakarta. Pertemuan ini dihadiri Gubernur Banten, Andra Soni, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, perwakilan KADIN pusat dan daerah, serta perwakilan PT Chandra Asri Alkali (CAA). Diskusi berfokus pada dugaan permintaan jatah proyek tanpa lelang.
Suyudi memastikan pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan penyelidikan dan penyidikan untuk menegakkan kepastian hukum.
"Apabila ada dugaan tindakan pidana apalagi ini mengganggu iklim investasi di negeri ini, tentunya akan kami lakukan upaya penyelidikan dan penyidikan dan kita akan proses secara hukum," ujarnya.
Proyek PT CAA yang menjadi sasaran intimidasi ini memiliki posisi strategis bagi pembangunan nasional. Proyek ini termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan telah ditetapkan sebagai Proyek Strategi Nasional (PSN) berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2025.
Selain itu, proyek ini mendukung program hilirisasi produk petrokimia pemerintah, dengan potensi nilai ekspor mencapai Rp35 triliun–40 triliun hingga 2040.
Guna mencegah terulangnya tindakan serupa di Banten atau wilayah lain, Todotua menekankan pentingnya penguatan pengawasan pola kemitraan usaha. Kementerian Investasi/BKPM telah memiliki regulasi terkait, yaitu Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Todotua juga menyampaikan investasi memiliki banyak faktor penunjang, mulai dari pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, transfer teknologi, hingga aspek terpenting yakni peningkatan pemberdayaan ekonomi daerah melalui pengusaha lokal.
Menurut data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, realisasi investasi di Provinsi Banten pada triwulan pertama 2025 mencapai Rp31,1 triliun. Tiga sektor penyumbang investasi terbesar di wilayah ini adalah perumahan, kawasan industri dan perkantoran (Rp4,8 triliun), industri logam dasar, barang logam, bukan mesin dan peralatannya (Rp4,1 triliun), dan industri kimia dan farmasi (Rp3,7 triliun).