Jakarta, FORTUNE – Perusahaan produsen pesawat, Boeing, mengaku bersalah atas tuduhan penipuan terhadap Amerika Serikat (AS) terkait jatuhnya dua pesawat 737 Max, dan membuat marah keluarga dari ratusan penumpang yang tewas.
Mengutip Guardian, jaksa federal menemukan Boeing melanggar perjanjian tahun 2021 yang dibuat setelah kecelakaan dan melindungi mereka dari tuntutan selama lebih dari tiga tahun.
“Jaksa federal memberi Boeing pilihan untuk mengajukan pengakuan bersalah dan membayar denda sebagai bagian dari hukumannya atau menghadapi persidangan atas tuduhan kejahatan konspirasi untuk menipu AS atas kecelakaan tersebut, yang merenggut 346 nyawa,” seperti dikutip dari Guardian, Senin (8/7).
Berdasarkan kesepakatan pembelaan baru, yang harus mendapat persetujuan hakim federal di pengadilan Texas, Boeing akan membayar denda US$243,6 juta atau sekitar Rp3,96 triliun (kurs Rp16.268,90 per dolar AS). Perusahaan juga sepakat berinvestasi setidaknya US$455 juta (Rp7,40 triliun), selama tiga tahun ke depan untuk memperkuat program keselamatan dan kepatuhannya.
Juru bicara Boeing mengatakan bahwa perusahaan telah mencapai kesepakatan prinsip mengenai resolusi dengan departemen kehakiman. “Tergantung pada peringatan dan persetujuan persyaratan tertentu,” katanya kepada Guardian.