Jakarta, FORTUNE - Rapat teknis pemerintah, yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (16/03), memastikan bahwa harga Minyak Goreng Sawit (MGS) curah di masyarakat tidak lebih dari Rp14.000 per liter. Selisih harga keekonomian dan Harga Eceran Tertinggi (HET) akan ditanggung pemerintah.
Melalui skema tersebut, 202 juta liter minyak goreng curah per bulan bakal disubsidi, dan pelaksanaannya akan berlangsung selama 6 bulan.
Selisih harga keekonomian MGS Curah dengan HET yang dihitung sekitar Rp6.398 per liter dan total alokasi dana sekitar Rp7,28 triliun. Dana subsidi itu akan berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan sudah dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS, Achmad Maulizal Sutawijaya, melalui pesan singkat, Jumat (16/3).
Dengan demikian, Menteri Perdagangan akan segera merevisi Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit, serta mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Peraturan Ekspor yang terkait dengan DMO dan DPO.