Jakarta, FORTUNE – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkap berbagai temuan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah daerah di Indonesia.
Dalam pengawasan yang dilakukan sepanjang 2020-2024, BPH Migas telah memverifikasi 31.286 penyalur serta melakukan inspeksi lapangan secara acak berdasarkan analisis data dan laporan masyarakat.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, mengatakan pihaknya melakukan pemantauan melalui rekaman CCTV untuk mendeteksi adanya potensi kelebihan kuota.
Beberapa kasus yang terungkap dalam pengawasan BPH Migas pada 2024 menunjukkan pola penyalahgunaan BBM subsidi yang beragam.
Di Bali, ditemukan penyaluran jenis bahan bakar tertentu (JBT) terhadap kendaraan TNI, serta penjualan BBM menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi resmi.
Kasus serupa juga ditemukan di Sumatra Barat, tempat pembelian berulang menggunakan QR Code berbeda-beda oleh kendaraan pribadi dan truk.
“Kasus seperti ini tidak hanya terjadi di satu wilayah. Hampir semua provinsi memiliki temuan penyalahgunaan BBM subsidi dengan pola yang mirip, seperti di Kalimantan Barat, di mana terjadi pembelian berulang dengan QR Code yang berbeda,” kata Erika dalam rapat dengar pendapat di Komisi XII DPR, Jakarta, Senin (10/2).
Selain melakukan pemantauan, BPH Migas juga terus meningkatkan jumlah inspeksi untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Dari hanya 221 penyalur yang diperiksa lapangan pada 2020 (3,7 persen dari total), angka ini meningkat menjadi 800 penyalur pada 2024, setara dengan 12 persen dari total penyalur JBT dan JBKP atau jenis BBM khusus penugasan.