Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. (dok. Kemnaker)
Sebelumnya, Kemnaker telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja bersama tentang Penyaluran BSU Tahun 2022 dengan bank himbara (Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Pos Indonesia. Dengan demikian, proses pembayaran BSU akan ditransfer ke sejumlah rekening bank di atas dan melalui Pos Indonesia.
“Kita sudah menandatangani MoU dengan bank himbara, PT Pos, BSI dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini,” kata Ida melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (06/09).
Menaker mengatakan, setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Ini beberapa syarat penerima BSU:
– Warga Negara Indonesia (WNI)
– peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
– mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta)