Jakarta, FORTUNE – BPJS Kesehatan membantah isu kondisi gagal bayar yang memicu spekulasi kebangkrutan hingga penjualan sejumlah rumah sakit di media sosial. Lembaga tersebut juga memastikan pencairan klaim fasilitas kesehatan mitra tetap berjalan tertib dan tepat waktu.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan hal tersebut di Jakarta pada Rabu (14/10), di tengah sorotan publik atas defisit keuangan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang kini ditopang oleh alokasi bantuan APBN 2026 senilai Rp20 triliun.
Manajemen BPJS Kesehatan menegaskan seluruh proses pencairan klaim dilakukan paling lambat 15 hari kalender sejak dokumen penagihan dinyatakan lengkap oleh fasilitas kesehatan (faskes).
“Bahkan, dukungan anggaran tambahan dari pemerintah seluruhnya akan digunakan untuk membayarkan kepada klaim fasilitas kesehatan," ujar Rizzky melalui keterangan resmi yang dikutip Rabu (14/10).
Pada 2025, rata-rata durasi pembayaran klaim rumah sakit terealisasi dalam 13,6 hari kalender, atau lebih cepat dari batas maksimal regulasi. Guna menjaga akuntabilitas, faskes mitra dapat memantau status pengajuan klaim, pembayaran kapitasi dan nonkapitasi, hingga data utilisasi pelayanan secara real time melalui Portal Informasi Fasilitas Kesehatan (PIF).
Isu krisis keuangan rumah sakit dan diskriminasi pelayanan terhadap pasien JKN mencuat pada platform media sosial Threads seiring laporan defisit BPJS Kesehatan.
Sepanjang 2025, program JKN membukukan defisit Rp14,61 triliun. Pembengkakan terjadi akibat lonjakan beban pembayaran klaim pelayanan kesehatan yang mencapai Rp191,33 triliun, sementara realisasi penerimaan iuran peserta mencapai Rp176,72 triliun.
Isu ini ramai dibicarakan saat timbul kabar mengenai defisit keuangan BPJS Kesehatan yang mulai terjadi pada 2025 dan akan berlanjut pada 2025.
Demi menutupi tekanan arus kas DJS Kesehatan, pemerintah mengalokasikan suntikan dana Rp20 triliun dari APBN 2026. Penyaluran anggaran ini dijadwalkan dalam dua tahap, masing-masing Rp10 triliun pada Oktober 2026 dan Rp10 triliun sisanya pada November 2026.
Dukungan anggaran tersebut memiliki payung hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.73/2026 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan.
Seluruh dana bantuan pemerintah tersebut dipastikan mengalir penuh untuk penyelesaian klaim faskes mitra, tanpa dialokasikan untuk beban operasional BPJS Kesehatan.
