Jakarta, FORTUNE – Sebagai buntut memburuknya kualitas udara di Jabodetabek, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan mengusulkan perluasan area dan perpanjangan waktu penerapan kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta hingga 24 jam.
Kepala Bagian Humas BPTJ Kemenhub, Hot Marojahan Hutapea, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan/pemerintah daerah di wilayah Jabodetabek.
“Untuk kebijakan jangka pendek, diharapkan DKI Jakarta dapat melakukan kajian terkait pengembangan perluasan area dan perpanjangan waktu ganjil-genap, dan diharapkan nantinya dapat diikuti oleh daerah penyangga di sekitar Jakarta untuk melakukan hal yang sama,” kata Marojahan dalam keterangannya, Rabu (9/6).
Terkhusus untuk wilayah DKI Jakarta, BPTJ menyarankan pemberlakun kebijakan ganjil-genap ditambah di ruas jalan dan ke ruas jalan tol, yakni saat keluar tol masuk Jakarta atau tol dalam kota.
Sedangkan untuk perpanjangan pemberlakukan ganjil-genap, BPTJ menyarankan waktunya pukul 06.00–21.00 atau 24 jam bagi ruas tertentu, terutama jalan protokol.