Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Kemacetan di DKI Jakarta. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, FORTUNE – Sebagai buntut memburuknya kualitas udara di Jabodetabek, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan mengusulkan perluasan area dan perpanjangan waktu penerapan kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta hingga 24 jam.

Kepala Bagian Humas BPTJ Kemenhub, Hot Marojahan Hutapea, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan/pemerintah daerah di wilayah Jabodetabek.

“Untuk kebijakan jangka pendek, diharapkan DKI Jakarta dapat melakukan kajian terkait pengembangan perluasan area dan perpanjangan waktu ganjil-genap, dan diharapkan nantinya dapat diikuti oleh daerah penyangga di sekitar Jakarta untuk melakukan hal yang sama,” kata Marojahan dalam keterangannya, Rabu (9/6).

Terkhusus untuk wilayah DKI Jakarta, BPTJ menyarankan pemberlakun kebijakan ganjil-genap ditambah di ruas jalan dan ke ruas jalan tol, yakni saat keluar tol masuk Jakarta atau tol dalam kota.

Sedangkan untuk perpanjangan pemberlakukan ganjil-genap, BPTJ menyarankan waktunya pukul 06.00–21.00 atau 24 jam bagi ruas tertentu, terutama jalan protokol.

<p><strong>Kota Tangerang dan Kota Bekasi akan menerapkan ganjil-genap</strong></p>

Kebijakan ganjil-genap telah diatur dalam Permenhub Nomor PM 82 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor Perseorangan di Ruas Jalan Pada Kawasan Tertentu. Selanjutnya, gubernur/walikota/bupati dapat mengatur sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

"Saat ini Kota Tangerang juga telah menjajaki penerapan kebijakan ganjil-genap, dan untuk Kota Bekasi telah dikoordinasikan secara langsung dengan 2 Walikota Bekasi. Dan sesuai dengan rencana, kota Bekasi akan mengatur kendaraan truk-truk besar yang akan melewati jalan di dalam kota Bekasi," kata Marojahan.

<p><strong>Menambah penyedian angkutan umum</strong></p>

Editorial Team