Jakarta, FORTUNE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat sejumlah temuan permasalahan terkait partisipasi Republik Indonesia (RI) sebagai Indonesia Partner County di Hannover Messe 2023.
Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Daniel Lumban Tobing, mengatakan bahwa ada beberapa hal dalam pelaksanaan keikutsertaan RI itu, yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Untuk itu, BPK merekomendasikan Menteri Perindustrian agar memerintahkan Direktur Jenderal (Ditjen) Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) untuk lebih optimal dalam melakukan pengendalian kegiatan Hannover Messe.
"Serta menginstruksikan pejabat pembuat komitmen (PPK) Ditjen KPAII menarik dan menyetorkan ke kas negara atas kelebihan pembayaran sebesar Rp143 juta serta sanksi sebesar Rp286 juta," kata Daniel dalam keterangan di laman resmi BPK, Kamis (8/8).
BPK juga menemukan permasalahan kegiatan perjalanan dinas pada pekerjaan fasilitasi sertifikasi tingkat komponen dalam negeri yang tidak sesuai ketentuan.
"Kemenperin diharap dapat menyampaikan penjelasan atau tangggapan tentang perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK atas LK Kemenperin tahun 2023, paling lambat 60 hari setelah LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) diterima," ujar Daniel.