BPK Temukan Masalah Pada Partisipasi RI di Hannover Messe 2023

Jakarta, FORTUNE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat sejumlah temuan permasalahan terkait partisipasi Republik Indonesia (RI) sebagai Indonesia Partner County di Hannover Messe 2023.
Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Daniel Lumban Tobing, mengatakan bahwa ada beberapa hal dalam pelaksanaan keikutsertaan RI itu, yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Untuk itu, BPK merekomendasikan Menteri Perindustrian agar memerintahkan Direktur Jenderal (Ditjen) Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) untuk lebih optimal dalam melakukan pengendalian kegiatan Hannover Messe.
"Serta menginstruksikan pejabat pembuat komitmen (PPK) Ditjen KPAII menarik dan menyetorkan ke kas negara atas kelebihan pembayaran sebesar Rp143 juta serta sanksi sebesar Rp286 juta," kata Daniel dalam keterangan di laman resmi BPK, Kamis (8/8).
BPK juga menemukan permasalahan kegiatan perjalanan dinas pada pekerjaan fasilitasi sertifikasi tingkat komponen dalam negeri yang tidak sesuai ketentuan.
"Kemenperin diharap dapat menyampaikan penjelasan atau tangggapan tentang perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK atas LK Kemenperin tahun 2023, paling lambat 60 hari setelah LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) diterima," ujar Daniel.
Opini WTP
Meski terdapat temuan masalah, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan (LK) Kemenperin. Menurut Daniel, BPK tidak menemukan permasalahan yang berdampak material dalam pemeriksaan LK Kemenperin tahun 2023.
"BPK mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Menteri Perindustrian beserta jajaran yang terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara, sehingga BPK memberikan opini WTP untuk ke-16 kalinya atas LK Kemenperin," kata Daniel.