Jakarta, FORTUNE - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merekomendasikan pemerintah untuk mengembalikan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng dan domestic market obligation (DMO) bagi produsen atau eksportir CPO dalam pemenuhan pasokan dalam dalam negeri. Rekomendasi ini dibuat setelah BPKN mengadakan diskusi terbatas bersama dengan Kementerian Perdagangan, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan pakar terkait.
"Rekomendasi ini kami sudah hitung berdasarkan harga pokok produksi dan keekonomiannya dengan mempertimbangkan input produksi yang digunakan dalam memproduksi minyak goreng sawit, kemudian inflasi yang mempengaruhi daya beli, plus margin yang selama ini diterapkan oleh industri sehingga kami mendapatkan angka sebesar itu. Termasuk harga pupuk yang naik 5 sampai 6 persen," kata Kepala BPKN, Rizal E. Halim, saat konferensi pers secara virtual, Kamis (7/4).
Pihaknya merekomendasikan HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium Rp14.000 per liter. Seperti pada aturan yang sempat diberlakukan yakni, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Dia menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.