Jakarta, FORTUNE - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum menerima surat untuk mengaudit permohonan impor gerbong kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang.
Keputusan untuk mengaudit permohonan impor KRL oleh PT Kereta Commuterline Indonesia (KCI) adalah arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Sehingga, lampu hijau untuk mengimpor KRL bekas dari Jepang masih harus menunggu hasil audit dari BPKP.
“BPKP sampai saat ini belum menerima surat permintaan untuk melakukan audit tersebut,” kata Kepala BPKP, M Yusuf Ateh, Rabu (8/3).
Kendati belum menerima surat resmi melakukan audit rencana impor KRL bekas, Ateh menyebut rencana itu telah masuk dalam perencanaan BPKP.