Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
KRL di Stasiun Manggarai. (Dok. KAI)

Jakarta, FORTUNE - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum menerima surat untuk mengaudit permohonan impor gerbong kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang.

Keputusan untuk mengaudit permohonan impor KRL oleh PT Kereta Commuterline Indonesia (KCI) adalah arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Sehingga, lampu hijau untuk mengimpor KRL bekas dari Jepang masih harus menunggu hasil audit dari BPKP.

“BPKP sampai saat ini belum menerima surat permintaan untuk melakukan audit tersebut,” kata Kepala BPKP, M Yusuf Ateh, Rabu (8/3).

Kendati belum menerima surat resmi melakukan audit rencana impor KRL bekas, Ateh menyebut rencana itu telah masuk dalam perencanaan BPKP.

Faktor yang perlu diperhatikan dalam impor KRL bekas

Pada kesempatan terpisah, Luhut mengatakanada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimpor KRL bekas dari Jepang.

Pertama berkenaan dengan kualitas rangkaian kereta yang akan diimpor. Kedua adalah tata kelola transaksi pembelian KRL bekas Jepang. Ketiga, memastikan kalau harga pembeliannya sesuai.

"Tapi kalau ini masalah waktu tak bisa [menunggu produk lokal], [kami] mau kirim BPKP untuk melakukan audit dulu barang itu," ujarnya, Jumat (3/3).

Luhut mengatakan proses tersebut bakal dipercepat mengingat PT KCI membutuhkan peremajaan KRL dalam waktu cepat.

“Karena itu penting. 10 gerbong [pensiun] itu," kata dia.

Tahun ini ada 10 rangkaian kereta milik PT KCI harus pensiun. Sementara itu pada 2024 ada 19 rangkaian lagi yang harus diafkir.

PT KCI berencana untuk mengimpor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) berupa 120 Unit KRL Type E217 untuk kebutuhan 2023 dan 228 Unit KRL Type E217 untuk tahun kebutuhan 2024 dengan Pos Tarif/HS Code 8603.10.00.

Unit tersebut nantinya akan menggantikan gerbong KRL yang takkan lagi digunakan dalam rentang 2023–2024.

Restu Kemenhub atas impor KRL PT KCI

Editorial Team