Jakarta, FORTUNE - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan memulai proses audit izin perusahaan kelapa sawit usai menerima surat permintaan audit dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, setelah menerima permintaan audit, BPKP akan melakukan penelitian pendahuluan. Pada proses tersebut, BPKP akan mengumpulkan beberapa data antara lain terkait izin hak guna usaha (HGU), izin perusahaan, dan luasan lahan kebun sawit.
Data tersebut akan dikumpulkan dari Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kementerian Perindustrian. "Baru mulai penelitian pendahuluan, dan baru mengumpulkan data dari instansi terkait," ujar Ateh saat konferensi pers, Selasa (14/6).
Setelah itu, pihaknya akan melakukan analisa dan menentukan tujuan audit kemudian dilanjutkan pemeriksaan ke lapangan.
"Benar tidak (datanya) jangan-jangan ada orang yang izinnya cuma 1 hektare bikinnya 2 hektare. Jangan-jangan tanah hutan lindung dipakai, itu semua masih kita kumpulkan, karena kita sebenarnya belum punya data, ini permasalahan di negeri kita, kita kumpulin dulu dong, gak tiba-tiba datang ke perusahaan sawit," kata Ateh.