Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
BPOM Ancam Influencer yang Promosikan Kosmetik Ilegal dengan Sanksi

Badan POM bersama Kementerian Perdagangan berhasil mengamankan produk kosmetik impor ilegal sebanyak 415.035 produk dari 970 item senilai lebih dari Rp 11,4 miliar yang berasal dari Negara Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia. ANTARA FOTO/Asprilla
Intinya sih...
- Influencer berpotensi terjerat pasal pidana jika mempromosikan barang ilegal atau tanpa izin edar.
- Pihak BPOM akan memberikan edukasi kepada influencer dan memberikan sanksi peringatan kepada pelaku usaha yang terlibat.
Jakarta, FORTUNE - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau para pemengaruh atau influencer untuk memperhatikan barang-barang yang mereka promosikan. Sebab, ada aturan yang dapat menjerat para pihak yang mempromosikan barang ilegal atau tidak memiliki Nomor Izin Edar dari otoritas.
"Influencer kita banyak sekali di sosial media dan ini perlu diedukasi, karena di antara yang disampaikan itu ada yang tidak benar,” kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam acara konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Senin (30/9).
Editorial Team
EditorBonardo Maulana
EditorEko Wahyudi
Follow Us