Jakarta, FORTUNE - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau para pemengaruh atau influencer untuk memperhatikan barang-barang yang mereka promosikan. Sebab, ada aturan yang dapat menjerat para pihak yang mempromosikan barang ilegal atau tidak memiliki Nomor Izin Edar dari otoritas.
"Influencer kita banyak sekali di sosial media dan ini perlu diedukasi, karena di antara yang disampaikan itu ada yang tidak benar,” kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam acara konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Senin (30/9).
Sanksi dimaksud itu tertuang dalam Undang-Undang No.17/2023 tentang Kesehatan, yang mengatur bahwa pelaku pelanggar hukum untuk produk tanpa izin edar dapat dijerat penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Menurutnya, ada sejumlah influencer yang justru menyampaikan informasi terlalu berlebihan hingga melenceng dari aturan yang berlaku.
“Influencer ini sebaiknya mempromosikan yang legal,” ujarnya.
Taruna juga memperingatkan para influencer nakal ini. Pihaknya tidak akan segan-segan menjatuhkan hukuman. Sanksi peringatan akan diberikan sebagai langkah awalan, baik kepada influencer maupun pengusaha kosmetik terkait.
"Kita akan panggil. Sanksinya tadi, mulai dari peringatan sampai pencabutan izin (untuk pelaku usaha). Kalau dia membuat dampak dari influencer-nya, promosinya, dan itu berdampak pada kecacatan atau kerusakan pada masyarakat, polisi bertindak," katanya.