Jakarta, FORTUNE - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan dua nama produsen dalam industri farmasi yang melanggar ketentuan pengunaan bahan baku pelarut dalam menghasilkan obat sirop. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.
Berdasarkan hasil pengujian bahan baku dan produk jadi, kedua entitas farmasi itu terbukti menggunakan senyawa Etilon Glikol (EG) dan Dietilon Glikol (DEG) yang tidak memenuhi persyaratan karena melebihi batas aman yang ditentukan.
“Cemaran EG dan DEG dalam bahan baku pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam produk jadi, bahkan melebihi ambang batas aman,” ujar Kepala BPOM Penny Lukito saat konferensi pers, Rabu (9/11).
Menurut Kepala BPOM, Penny Lukito, dalam konferensi pers hari ini (9/11), standar baku nasional yang diakui menyebut ambang batas aman atau tolerable daily intake (TDI) untuk EG dan DEG adalah 0,5 miligram/kilogram berat badan per hari. Lebih dari itu, obat dapat berbahaya bagi ginjal pasien
BPOM melakukan penindakan berupa penarikan obat sirop dari pedagang seluruh Indonesia. Selain itu, lembaga tersebut melakukan pemusnahan terhadap gelombang produk yang mengandung EG dan DEG melebihi batas aman.