Jakarta,FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji larangan penggunaan jasa penagih utang (debt collector) dalam bisnis fintech atau pinjaman online (pinjol).
Hal tersebut diungkapkan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada acara bertajuk Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum, Jumat (11/2). Wimboh mengatakan, hal tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan pelayanan pinjol resmi yang telah terdaftar sehingga mengurangi kecemasan masyarakat.
“Kami juga berpikir bahwa penagihan dengan menggunakan debt collector ini akan kami kaji ulang. Bisa bisa akan kami larang,” kata Wimboh.