Buka 700 Ribu Ha Kebun, Jokowi Ingin Swasembada Gula dan Bioetanol

Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 tentang percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel).
Perpres itu dikeluarkan untuk menjamin ketahanan pangan, ketersediaan bahan baku dan bahan penolong industri, serta mendorong perbaikan kesejahteraan petani tebu.
Atas hal tersebut, pemerintah akan memperluas area lahan baru perkebunan tebu seluas 700.000 hektare (ha), seperti termaktub dalam Pasal 3 poin c Perpres dimaksud.
Presiden Jokowi juga menargetkan peningkatan produktivitas tebu sebesar 93 ton per hektare melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan tebang muat angkut.
Selanjutnya, dalam peta jalan juga akan dilakukan peningkatan efisiensi, utilisasi, dan kapasitas pabrik gula untuk mencapai rendemen 11,2 persen, selain pula mengupayakan peningkatan kesejahteraan petani tebu.
Target produksi bioetanol yang berasal dari tanaman tebu akan pula ditingkatkan paling sedikit 1,2 juta kilo liter.
Jokowi ingin Indonesia swasembada gula pada 2028
Dalam aturan ini juga diungkapkan target pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan konsumsi diwujudkan paling lambat pada 2028. Sedangkan, pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan industri diwujudkan paling lambat pada 2030.
Untuk pencapaian peningkatan produksi bioetanol, pemerintah menargetkan bahwa perwujudannya paling lambat terjadi pada 2030.
Peta jalan swasembada gula nasional ditetapkan paling lambat enam bulan terhitung sejak berlakunya Perpres tersebut.