ilustrasi menghitung uang (pexels.com/Yan Krukov)
Setelah Anda memahami pengertian dan fungsi dari dokumen ini, ada beberapa jenis bukti potong PPh 21 yang perlu untuk diketahui, di antaranya sebagai berikut:
1. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-VI
Merupakan jenis bukti pemotongan pajak yang bersifat belum final karena ditujukan pada pegawai tidak tetap, seperti tenaga ahli, peserta kegiatan, dan lain-lain.
2. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-VII
Jenis bukti pemotongan pajak yang bersifat final. Biasanya, jenis ini ditujukan untuk pajak yang berasal dari dana APBN atau APBD. Adapun pemotongan ini digunakan untuk honorarium maupun pesangon Pegawai Negeri Sipil (PNS).
3. Bukti Potong PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1
Jenis bukti potong PPh untuk pegawai tetap, penerima tunjangan hari tua, maupun penerima pensiun.
4. Bukti Potong PPh Pasal 21 Formulir 1721-A2
Ditujukan bagi pegawai yang bekerja untuk negara, seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian RI, PNS, pejabat negara, serta pensiunannya.