Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Screenshot 2025-09-26 164223.png
Mantan Direktur Utama Investree Adrian Gunadi menggunakan rompi oranye yang muncul dalam konferensi pers OJK tentang tindak lanjut penanganan kasus Investree di kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Jumat (26/9). (Tangkapan layar kanal Youtube OJK)

Intinya sih...

  • Adrian Gunadi dipulangkan ke Indonesia setelah buron di Doha, Qatar.

  • Diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK menggunakan special purpose vehicle.

  • Dititipkan di Rutan Bareskrim Polri dan terancam hukuman 5-10 tahun penjara.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, Adrian Gunadi, akhirnya dibawa ke Indonesia setelah sempat buron di Doha, Qatar. Adrian tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat (26/9) dan langsung digiring aparat ke lokasi konferensi pers.

Dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tersangka OJK” dan kemeja putih, Adrian sempat diperlihatkan ke hadapan pers sebelum dibawa kembali ke ruang tahanan.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yuliana, menjelaskan pemulangan Adrian merupakan hasil kolaborasi intensif antara OJK, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, serta dukungan penuh dari Kedutaan Besar RI di Qatar.

Pemerintah Qatar juga berperan besar dalam keberhasilan ekstradisi ini melalui mekanisme kerja sama National Central Bureau (NCB) di antara kedua negara.

“Saudara [Adrian], mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024. Tindakan tersebut menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk mengatasnamakan Investree. Dana yang dihimpun sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Yuliana dalam konferensi pers pemulangan AAG yang disiarkan secara daring lewat kanal YouTube OJK, Jumat (26/9).

Dalam proses penyidikan, Adrian dinilai tidak kooperatif dan justru kabur ke Qatar. OJK kemudian menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada 14 November 2024, memasukkannya ke dalam e-notice, hingga mencabut paspornya. Setelah melalui jalur diplomasi dan hukum, tersangka akhirnya berhasil diterbangkan kembali ke Tanah Air.

Adrian kini resmi menjadi tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 46 junto Pasal 16 Ayat 1 UU Perbankan serta Pasal 305 Ayat 1 junto Pasal 237 huruf A UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) junto Pasal 55 KUHP.

Dengan dakwaan tersebut, Adrian terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.

OJK juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan Bareskrim terkait laporan korban lain yang dirugikan akibat praktik penghimpunan dana ilegal Investree.

Pada 21 Oktober 2024, OJK telah mencabut izin usaha Investree lantaran tidak memenuhi ekuitas minimum dan melakukan sejumlah pelanggaran serius.

 

Editorial Team