ilustrasi rumah (unsplash.com/Towfiqu Barbhuiya)
Pemerintah menyediakan rumah subsidi pada Tahun Anggaran 2022 melalui lima program bantuan pembiayaan rumah, yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan perumahan (FLPP) atau KPR bersubsidi, Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
1. FLPP
FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR. Pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian PUPR. Artinya, FLPP hanya bisa diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan perumahan subsidi ini adalah gaji/penghasilan pokok tidak lebih dari Rp4 juta untuk rumah sejahtera tapak dan Rp7 juta untuk rumah sederhana susun. Kemudian, peserta KPR FLPP harus menempati rumah yang dibeli dengan skema kredit tersebut. Artinya, rumah tersebut tidak boleh dijual atau disewakan kepada orang lain.
2. SBB
Program SSB dihadirkan pemerintah untuk membantu masyarakat menurunkan nominal angsuran yang harus dibayarkan.
Debitur yang mengajukan bantuan subsidi rumah ini akan diberikan pengurangan margin/suku bunga cicilan dalam jangka waktu tertentu. Persyaratan yang dibutuhkan tidak jauh berbeda dari FLPP.
3. SBUM
Jenis KPR subsidi ini diberikan dalam rangka memenuhi sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah. Masyarakat yang menjadi penerima FLPP otomatis akan menerima bantuan SBUM ini.
Besar SBUM yang diterima MBR sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok, yakni Rp4 juta.
4. BP2BT
Jenis berikutnya yaitu program bantuan pemerintah yang diberikan kepada MBR yang telah memiliki tabungan. Tujuannya untuk memenuhi sebagian uang muka perolehan rumah atau sebagian uang muka perolehan rumah. Selain itu, bisa juga sebagian dana untuk pembangunan rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan dari bank pelaksana.
Subsidi bantuan uang muka yang diberikan berjumlah hingga Rp32,4 juta. Pemohon setidaknya memiliki dana 5 persen dari total harga rumah. Untuk tahun keempat, terdapat suku bunga mengambang dengan tetap memperhatikan batas tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
5. Tapera
Tapera merupakan bentuk skema baru untuk membantu MBR memiliki rumah. Peserta akan menyimpan dananya secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Dana yang telah terkumpul hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Peserta yang ingin memanfaatkan program pembiayaan perumahan melalui dana Tapera harus memenuhi syarat. Pertama, penghasilan bersihnya maksimal Rp8 juta per bulan, sedangkan bagi pekerja di Papua dan Papua Barat Rp10 juta per bulan.
Calon peserta yang dapat memanfaaatkan program ini belum memiliki rumah. Bagi yang sudah punya, peserta dapat memanfaatkan program perbaikan/renovasi rumah.