Cara Aktivasi Rekening PIP dan Syaratnya, Segera Lakukan!

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program pemerintah untuk mensejahterakan pelajar Indonesia. Terlebih pelajar yang berasal dari mengalami kesulitan finansial untuk bisa mengakses pendidikan.
Bagi pelajar yang terdaftar dalam SK Nominasi PIP tahun 2024 wajib melakukan aktivasi rekening. Hal tersebut bertujuan dana bantuan bisa tersalur dengan baik.
Dilansir akun Instagram resmi @sobatpip, aktivasi rekening diperpanjang sampai 31 Januari 2025, sehingga diharapkan pelajar yang terdaftar segera melakukan aktivasi.
Lantas, bagaimana cara aktivasi rekening PIP? Berikut syarat dan langkah-langkah yang bisa diikuti dengan mudah.
Syarat aktivasi rekening PIP
Sebelum mengetahui cara aktivasi rekening PIP, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh peserta didik. Berikut persyaratannya.
- Peserta didik terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi yang telah melakukan aktivasi atau SK Pemberian PIP.
- Surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan oleh kepala sekolah.
- Fotokopi identitas penerima PIP, seperti KTP, KK, atau kartu pelajar.
- Formulir pembukaaan rekening PIP
Selain syarat di atas, terdapat beberapa dokumen tambahan yang perlu dipersiapkan penerima bantuan PIP sesuai dengan cara yang dipilih.
Jika belum memiliki rekening, peserta didik dapat melakukan aktivasi rekening di bank yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud, yakni:
- Peserta didik SD dan SMP, bank yang ditetapkan adalah BRI.
- Peserta didik SMA dan SMK, bank yang ditetapkan adalah BNI.
- Wilayah Aceh, bank yang ditetapkan adalah BSI.