Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, terdapat biaya yang harus dikeluarkan dalam proses balik nama sertifikat tanah. Berikut beberapa biaya yang wajib diketahui.
1. Biaya penerbitan AJB
Untuk penerbitan akta jual beli (AJB), terdapat biaya yang perlu dipersiapkan. Biasanya, setiap kantor PPAT menetapkan biaya yang berbeda-beda.
Biaya tersebut berkisar antara 0,5 sampai 1 persen dari total transaksi. Semakin besar nilai transaksi, biaya penerbitan AJB makin besar.
2. Biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah
Untuk memastikan keaslian dan keabsahannya, terdapat biaya cek sertifikat tanah yang bisa dilakukan dengan menyiapkan dana sebesar Rp50 ribu.
3. Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Biaya selanjutnya adalah BPHTB yang besarnya sekitar 5 persen dari Dasar Pengenalan Pajak (NPOP-NPOPTKP).
4. Biaya balik nama
Dilansir dari situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat biaya balik nama yang dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan.
Adapun rumus perhitungannya, yaitu sebagai berikut
(nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) : 1000 + biaya pendaftaran
Itu dia syarat hingga cara balik nama sertifikat tanah yang perlu Anda ketahui dan persiapkan. Semoga membantu.