Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Fitur Loket Pajak Tokopedia (Dok, Tokopedia)

Jakarta, FORTUNE - Pajak merupakan instrumen yang penting yang kontribusi terhadap pembangunan negara. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki kewajiban untuk membayar berbagai jenis pajak, dan merasakan manfaatnya baik bagi individu maupun pemerintah. Kini, ada banyak cara membayar pajak, salah satunya secara online melalui platform e-commerce, yang lebih praktis dan hemat waktu.

Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia (DJP RI) menetapkan tanggal 14 Juli setiap tahun sebagai Hari Pajak Nasional demi meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar berbagai jenis pajak dalam membantu pembangunan negeri.

Sejarah Hari Pajak Nasional berawal saat kata ‘pajak’ pertama kali disebutkan oleh Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Radjiman Wedyodiningrat, yang mengusulkan pemungutan pajak harus diatur oleh hukum. 

Kata ‘pajak’ juga muncul dalam rancangan UUD ke-dua yang disampaikan pada tanggal 14 Juli 1945 dan berbunyi, ‘Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang.’ Sejak itu, 14 Juli 1945 disematkan sebagai Hari Lahir Pajak.

Lantas, apa saja jenis-jenis pajak di Indonesia dan bagaimana cara membayarnya? Berikut beberapa ulasannya. 

<p>Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)</p>

PBB adalah pajak yang harus dibayarkan oleh individu maupun badan, yang memiliki tanah dan bangunan, setiap tahunnya. PBB dipungut oleh pemerintah tingkat kota dan kabupaten serta menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang digunakan untuk membiayai berbagai pembangunan fasilitas umum, seperti jalan raya, jembatan, sekolah dan sebagainya.

Platform e-commerce, Tokopedia memiliki fitur Loket Pajak yang bersinergi dengan pemerintah pusat, daerah dan mitra strategis lainnya, sehingga  memungkinkan masyarakat membayar berbagai jenis pajak secara online.

Head of Sales and Operation Development Tokopedia, Jonathan Tricahyo mengatakan di Tokopedia, partisipasi masyarakat dalam membayar PBB secara online terus meningkat. "Pada semester I 2023 dibandingkan semester I 2022, nilai transaksi pembayaran PBB melalui Tokopedia naik lebih dari 2 kali lipat,” katanya dalam keterangan tertulis.

Saat ini, Tokopedia telah memfasilitasi pembayaran PBB di lebih dari 260 kota/kabupaten di seluruh Indonesia. Cara membayar PBB lewat Tokopedia pun mudah, yakni: 

  1.  Ketik ‘Loket Pajak Tokopedia’ di kolom pencarian aplikasi maupun situs Tokopedia, lalu pilih ‘PBB’. 
  2. Isi provinsi, kota/kabupaten, tahun pajak yang akan dibayar.
  3. Masukkan Nomor Objek Pajak, lalu klik ‘Cek Tagihan’, dan akan muncul rincian tagihan.
  4. Pilih metode pembayaran yang diinginkan.
  5. Ketika pembayaran sukses, sistem Tokopedia akan mengirimkan notifikasi berisi bukti bayar yang sah.

<p>Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)</p>

Editorial Team

EditorRiyo
EditorEkarina .

Tonton lebih seru di