Jakarta, FORTUNE - Pajak merupakan instrumen yang penting yang kontribusi terhadap pembangunan negara. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki kewajiban untuk membayar berbagai jenis pajak, dan merasakan manfaatnya baik bagi individu maupun pemerintah. Kini, ada banyak cara membayar pajak, salah satunya secara online melalui platform e-commerce, yang lebih praktis dan hemat waktu.
Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia (DJP RI) menetapkan tanggal 14 Juli setiap tahun sebagai Hari Pajak Nasional demi meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar berbagai jenis pajak dalam membantu pembangunan negeri.
Sejarah Hari Pajak Nasional berawal saat kata ‘pajak’ pertama kali disebutkan oleh Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Radjiman Wedyodiningrat, yang mengusulkan pemungutan pajak harus diatur oleh hukum.
Kata ‘pajak’ juga muncul dalam rancangan UUD ke-dua yang disampaikan pada tanggal 14 Juli 1945 dan berbunyi, ‘Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang.’ Sejak itu, 14 Juli 1945 disematkan sebagai Hari Lahir Pajak.
Lantas, apa saja jenis-jenis pajak di Indonesia dan bagaimana cara membayarnya? Berikut beberapa ulasannya.