Jakarta, FORTUNE – Pemerintah menetapkan tanggal akhir untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada 30 Juni 2024. Penerapan NIK sebagai NPWP akan dimulai pada 1 Juli 2024.
Langkah ini merupakan bagian dari misi pemerintah untuk mengintegrasikan data kependudukan. Penyatuan NIK dan NPWP bertujuan untuk menciptakan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien melalui pembentukan basis data pajak yang besar.
Hingga akhir Maret 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa 91,7 persen NIK telah disesuaikan dengan NPWP. Angka ini setara dengan 67.469.000 NIK dari total target 73.575.966 wajib pajak individu di dalam negeri. Oleh karena itu, beberapa NIK KTP telah terintegrasi dengan NPWP.
Untuk memverifikasi apakah NIK KTP telah berhasil dan valid dengan NPWP, pengecekan bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Ereg Pajak atau DJP Online.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek NIK KTP sudah menjadi NPWP: