Kondisi lalu lintas di Bandung (Wikimedia Commons)
Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, tilang elektronik memiliki empat tahapan berdasarkan prosesnya. Berikut cara kerja sistem tilang elektronik:
Tahap 1
Perangkat ETLE, berupa kamera, akan terpasang di sejumlah ruas jalan. Setiap pengendara yang melanggar akan tertangkap kamera, kemudian media tersebut akan dikirimkan ke Back Office ETLE di RMTC Polda setempat.
Tahap 2
Pada tahap ini, petugas akan mengidentifikasi data kendaraan dengan Electronic Registration & Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Tahap 3
Setelah data berhasil diidentifikasi, petugas kemudian mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Adapun, surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.
Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.
Tahap 4
Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan delapan hari sejak terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Tahap 5
Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
Jika pemilik kendaraan yang digunakan untuk melanggar tidak melakukan konfirmasi, maka STNK akan diblokir sementara, termasuk juga saat sudah pindah alamat, kendaraan dijual, atau gagal dalam membayar denda.
Untuk mengantisipasi hal-hal di atas, Anda bisa melakukan pengecekan apakah terkena tilang elektronik.
Pasalnya, hal tersebut bisa Anda lakukan dengan mudah.