Ilustrasi Kartu Keluarga/ Shutterstock Cornelus Arya
1. Fotokopi dokumen
Fotokopi beberapa dokumen yang diminta sebelum pergi ke kantor kelurahan. Untuk berjaga-jaga, ada baiknya membuat 2–3 salinan setiap dokumennya untuk pengurusan pembuatan e-KTP.
Ada baiknya juga untuk membawa dokumen asli pada saat kepengurusan.
2. Mendatangi kantor kelurahan
Anda diminta untuk membawa dokumen terkait ke kantor kelurahan atau desa dan tidak bisa diwakilkan. Pengurusan e-KTP mulai dibuka pada pukul 08.00 hingga 15.00.
3. Penyerahan dokumen
Anda akan diminta dan mengambil, nomor antrean. Setelah giliran Anda tiba, serahkan kepada petugas kelurahan semua syarat yang diminta. Akan lebih baik jika Anda juga menunjukkan dokumen asli kepada petugas.
4. Pengambilan foto dan sidik jari
Setelah menyerahkan dokumen tersebut, Anda akan diarahkan untuk pengambilan foto dan sidik jari.
Proses pengurusan pembuatan e-KTP di kantor kelurahan dapat dilakukan dengan cepat atau tidak tergantung dari panjang antrean.
Semakin banyak yang mengajukan di hari yang sama, maka semakin lama Anda harus menunggu. Disarankan kepada Anda untuk mengurus dokumen identitas diri tersebut pada pagi hari sekali, guna menghindari panjangnya antrean.
Apabila proses telah selesai, Anda akan mendapatkan surat pengantar yang digunakan untuk pengambilan KTP nantinya. Selain itu, surat ini juga bisa dijadikan sebagai pengganti kartu identitas sembari menunggu proses KTP selesai.
Selambat-lambatnya, Anda bisa mengambil e-KTP 14 hari sejak tanggal pengajuan. Akan tetapi, untuk lebih jelasnya Anda bisa menghubungi ke pihak kelurahan terkait.