Syarat pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) penting untuk diketahui. Hal ini karena dokumen tersebut digunakan berbagai keperluan, khususnya di dunia kerja.
Selain itu, SKCK juga digunakan untuk membuktikan bahwa Anda memiliki perilaku baik secara hukum atau dapat dikatakan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) yang diterbitkan langsung oleh Polri.
Bagi Anda yang ingin mengurus SKCK, perlu untuk diketahui bahwa masa berlakunya dokumen tersebut maksimal enam bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya. Apabila telah melewati waktu tersebut, Anda bisa mengurusnya kembali.
Saat ini, pengajuan permohonan SKCK bisa Anda lakukan dengan dua cara, yakni mendatangi kantor kepolisian terdekat (offline) dan secara online.
Lantas, apa saja syarat pembuatan SKCK? Bagaimana cara mengajukan permohonan SKCK secara online dan offline? Simak selengkapnya di bawah ini!